Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 36, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSI KABUPATEN LANDAK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat