Peraturan ini mengatur Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala Badan; Tugas dan Fungsi Sekretaris; Tugas dan Fungsi Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian; Tugas dan Fungsi Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan Aparatur dan Kesejahteraan Pegawai; Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi Jabatan Perangkat Daerah; Penjelasan Tentang Jabatan Perangkat Daerah; Penjelasan Tentang Kepegawaian; Penjelasan Tata Kerja dan Laporan; Penjelasan Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat