Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, dan Pembentukan Produk Hukum dan Penanganan Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2020. Pemberian tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus bertujuan peningkatan kualitas pelayanan publik, Sasaran tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yaitu penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, Besaran maksimal tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus bagi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari kehadiran; dan kepatuhan. Penghitungan hari kerja dalam pemberian tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yaitu jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan