pengelolaan keuangan-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/NO.754 LL Kab Landak : 8 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa tahun anggaran 2021 melalui PMK No.69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.113 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Perda No.12 Tahun 2020, Perbup No.88 Tahun 2020
- Perubahan pasal 9, pasal 11, pasal 12, Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
- 8 halaman
|