Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD Nomor 12/2021
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bener Meriah No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021
    Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan