Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat