Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana, BAB IV Program Prioritas Kegiatan Penggunaan Dana Desa, BAB V Tata Kelola Keuangan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Penggunaan Dana Desa, BAB VI Pelaporan, BAB VII Pemantauan dan Evaluasi, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
BD 2/2021
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bener Meriah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021
    Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa dan Program Prioritas Kegiatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan