Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan dan pemerhentian Kepala Desa, termasuk juga mengatur tentang ruang lingkup Peraturan Bupati ini: a. Interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang b. tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa c. tata cara seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa d. tata cara pemberian sanksi administratif e. pemilihan Kepala Desa ulang f. tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah g. rincian pembiayaan dalam Pemilihan Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat