PEDOMAN-PERJALANAN-DINAS-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2021/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan Dinas Dalam Negeri berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Mekanisme Perjalanan Dinas; Dokumen Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2015 Dinas tentang Perjalanan Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 62 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. : 22 hlm.
|