Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 23 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a. huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/No. 24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 21 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa
    Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa sebagaimana telah diuah dengan Keputusan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan