Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2019

Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Hak dan Kewajiban; III. Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi; Gaji dan Tunjangan; IV. Gaji dan Tunjangan; V. Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; VI. Distribusi Insentif; VII. Indexing; VIII. Kriteria Penilaian Kinerja; IX. Merit; Bonus; Tunjangan; Pemotongan Insentif; XI. Ketentuan Lain-Lain; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah
    Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa sebagaimana telah diuah dengan Keputusan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan