Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Hak dan Kewajiban; III. Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi; Gaji dan Tunjangan; IV. Gaji dan Tunjangan; V. Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; VI. Distribusi Insentif; VII. Indexing; VIII. Kriteria Penilaian Kinerja; IX. Merit; Bonus; Tunjangan; Pemotongan Insentif; XI. Ketentuan Lain-Lain; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat