Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Satuan Biaya Honorarium pada halam 3 nomor 1.7, halam 4 dibawah nomor 1.7.3 dan 1.7.4, halaman 6 dengan menambahkan nomor 1.17, dan nomor 1.18, halam 7 nomor 1.17, penghapusan halaman 7 nomor 1.7 nomor 4, ketentuan satuan Biaya Makanan dan Minuman halaman 21 nomor 3.3, halaman 22, ketentuan Satuan Biaya Pemeliharaan halaman 24 nomor 5.2, ketentuan Satuan Biaya Bahan Material halaman 64 nomor 1.9, halaman 65 nomor 1.14, halaman 81 nomor 5.3, ketentuan Standar Biaya Jasa Kantor halaman 94 nomor 74, dan penambahan nomor 74.7, nomor 76, 77, 78, 78 dan 79, penghapusan halaman 94 nomor 8.2, ketentuan Standar Biaya Jasa Tenaga Kerja Konsultansi nomor 8.3.1 halaman 98, penambahan ketentuan Standar Biaya Jasa Penelitian dan Pengembangan pada halaman 98 yaitu nomor 7, ketentuan Standar Biaya Jasa Tenaga Kerja Konsultansi halaman 98 sub 8.3.4, perubahan ketentuan standar harga satuan pekerjaan halaman 246 nomor 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat