Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada satuan biaya honorarium pada halaman 1 nomor 1.1, halaman 2 nomor 1.4 Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, halaman 2 nomor 1.4 Pengelola keuangan Satuan Perangkat Daerah, halam 3 Nomor 1.6, halaman 4 Nomor 1.11, halaman 5 nomor 1.14, halaman 6 nomor 1.16, halaman 12 nomor 1.20, Satuan Biaya Perjalanan Dinas halaman 13 nomor 2.1.1, halaman 13 nomor 2.12, halaman 15 nomor 2.3, halaman 16 nomor 2.3, Satuan Biaya Makanan dan Minuman halaman 22 nomor 2, halaman 22 nomor 2.3, halaman 22 nomor 2.4, Satuan Biaya Pemeliharaan halaman 24 nomor 5.3, Satuan Harga Belanja Bahan Pakai Habis halaman 33 nomor 6.1, halaman 36 nomor 4, halaman 40 nomor 6.9, Satuan Harga Bahan/Material halaman 65, halaman 67, halaman 84, halaman 85 jasa kantor 8.1 ditambahkan nomor 74, Satndar Harga Belanja Cetak dan Penggandaan halaman 103, Standar Harga Sewa halaman 111, Standar Harga Pakaian Dinas dan Atributnya halaman 112, Standar Harga Pakaian Khusus dan Hari-Hari tertentu halaman 113, Standar Harga Belanja Modal halaman 143, halaman 150, halaman 151, halaman 156.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat