Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2013

Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon, Dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon, Dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
15 April 2013
Tanggal Pengundangan
15 April 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013 /No. 17, LL 23 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan