Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
BD. 2018/No. 11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ngada
    Peraturan Bupati Ngada Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan secara Elektronik Kabupaten Ngada; Peraturan Bupati Ngada Nomor 29 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 29 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 29 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ngada

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan