Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas Pokok dan Fungsi; III. Tata Kerja; IV. Kode Etik dan Standar Operasional, Prosedur; V. Tambahan Penghasilan dan/atau Honorarium; VI. Pembiayaan; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat