ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/870/Keuda Tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan TA 2020 Untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, dalam rangka mendukung efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan sisa dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang merupakan bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan Sisa Dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, hasil pemetaan (Mapping) atas Sub Kegiatan Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota harus dianggarkan pada Sub Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota;
c. bahwa pada sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, alokasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 belum dianggarkan penuh selama satu tahun anggaran sehingga perlu melakukan pergeseran anggaran guna memenuhi alokasi kebutuhan belanja;
d. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2021.
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/870/Keuda Tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan TA 2020 untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan;
2. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/KEUDA Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 tahun 2020;
3. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/KEUDA Tanggal 25 Februari 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaran Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Layanan Administrasi Kependudukan.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Magelang No 55 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah,
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 26 diubah,
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9) ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 28 diubah,
5. Ketentuan Pasal 29 diubah,
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 30 diubah,
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 36 diubah,
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah,
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (9), dan ayat (11) Pasal 38 diubah,
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah,
11. Ketentuan Pasal 40 diubah,
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 41 diubah,
13. Ketentuan Pasal 77 diubah,
14. Ketentuan Pasal 84 diubah,
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 85 diubah,
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 86 diubah,
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 88 diubah,
18. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
19. Ketentuan Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Peternakan dan Perikanan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 196 hlm
|