Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja dengan menetapkan pembatasan istilah dalam pengetiannya. ruang lingkup Pergub ini meliputi: a. Peserta, ketentuan dan mekanisme pelaksanaan RDK di luar Jam Kerja b. Hak perserta RDK di Luar Jam Kerja; dan c. Pertanggungjawaban RDK di Luar Jam Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.35: 7 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan