TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-DAN-GAJI-KETIGA-BELAS-KEPADA-APARATUR-SIPIL-NEGARA-TAHUN-2O21-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KOTA-PEKANBARU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD.2021/No.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (21) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O2l tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunal, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2O2l perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran2020
- Dasar Hukum perwali ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2014; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Keuangan No.42 /PMK.05/2021;
- Dalam Peraturan Walikota ini berisi 6 (enam) bab & 10 pasal dengan materi pokok meliputi ketentuan umum; Pemberian Tunjangan hari raya & gaji ketiga belas; pembayaran; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
|