PEDOMAN-PERJALANAN-DINAS-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KOTA-PEKANBARU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2021/No.62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah
menetapkan standar harga satuan biaya perajalanan dinas dalam negeri berpedoman pada standar biaya satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifi tas, kepatutan dan kewajaran
- Dasar hukum perwali ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 tahun 2014; PP No.12 tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permen Keuangan RI No.113/PMK.05/2012; Permendagri No.29 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020;
- Dalam peraturan walikota ini berisi 8 (delapan) bab & 24 pasal dengan materi pokok meliputi ketentuan umum; ketentuan & mekanisme perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; dokumen perjalanan dinas dalam daerah & luar daerah; pelaporan & pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 17)
- Lamp. : 9 hlm.
|