Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini berisi 8 (delapan) bab & 24 pasal dengan materi pokok meliputi ketentuan umum; ketentuan & mekanisme perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; dokumen perjalanan dinas dalam daerah & luar daerah; pelaporan & pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 17)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan