Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan semula sebesar Rp1.381.496.880.177 (berkurang) sebesar (Rp10.022.894.000) sehingga menjadi sebesar Rp1.371.473.986.177; Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan semula sebesar Rp6.161.510.000 bertambah sebesar Rp4.685.200.000 sehingga menjadi sebesar Rp10.846.710.000 Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan semula sebesar Rp6.161.510.000 bertambah sebesar Rp4.685.200.000 sehingga menjadi sebesar Rp10.846.710.000 Lain-lain PAD yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan semula sebesar Rp47.857.268.614 (berkurang) sebesar (Rp4.685.200.000) sehingga menjadi sebesar Rp43.172.068.614. Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan semula sebesar Rp1.306.122.665.986 (berkurang) sebesar (Rp14.257.494.000) sehingga menjadi sebesar Rp1.291.865.171.986 Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan semula sebesar Rp1.265.410.467.000 (berkurang) sebesar (Rp25.828.794.000) sehingga menjadi sebesar Rp1.239.581.673.000 Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan semula sebesar Rp40.712.198.986 bertambah sebesar Rp11.571.300.000 sehingga menjadi sebesar Rp52.283.498.986
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat