Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Anggaran Belanja Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Diantara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat