Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, meliputi: 1. Jabatan Pelaksana; 2. Formasi Jabatan; dan 3. Pengangkatan dan Pemindahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat