JABATAN PELAKSANA-NOMENKLATUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan nomenklatur beberapa
Perangkat Daerah dan berdasarkan hasil evaluasi
jabatan pelaksana terdapat beberapa pengurangan dan
penambahan terhadap nomenklatur jabatan Pelaksana di
Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Paser.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, meliputi: 1. Jabatan Pelaksana; 2. Formasi Jabatan; dan 3. Pengangkatan dan Pemindahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor
21 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 171 hlm.
|