Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup Perjalanan Dinas,Prinsif Perjalanan Dinas,Perjalanan Dinas Jabatan,Biaya Perjalanan Dinas Jabatan ,Perjalanan Dinas Pindah,Biaya Perjalanan Dinas Pindah,Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas,Pengendalian Internal,Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan