Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. No. 24 Tahun 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.31
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
  2. PERBUP Kab. Pati No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. PERBUP Kab. Pati No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan