Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017 termasuk di dalamnya mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat