ABSTRAK: |
- Bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DID Tahun 2020 pada Dinas Kesehatan, kegiatan Fasilitasi Pengendalian Inflasi Daerah pada Sekretariat Daerah, kegiatan kegiatan Reses pada Sekretariat Dewan, kegiatan Pelayanan Angkutan Mudik Lebaran pada Dinas Perhubungan, dan Kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bersumber dari DAK Tahun 2020 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu diubah, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK .07/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jaw a Tengah Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020;
- Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II. 1, Ketentuan Lampiran II. 2, Ketentuan Lampiran II. 3, Ketentuan Lampiran II. 4, Ketentuan Lampiran II. 5, Ketentuan Lampiran II. 6, Ketentuan Lampiran II. 7.
|