Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014

Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2014
Tanggal Berlaku
08 Mei 2014
Sumber
BN.2014/No.611, peraturan.go.id : 11 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan