Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Penyelenggaraan Hiburan, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN, Surat Tagihan Pajak Daerah, Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak Hiburan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat