Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 31 Tahun 2011

SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Subjek Pajak, Penyelenggaraan Hiburan, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan dan Keringanan, Pembetulan, Pembatalan, PenguranganKetetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaporan, Pengawasan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 31 Tahun 2011 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/NO.31, TBD No.31, LL KAB SANGGAU : 18 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 47 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan