Dalam Perbup in diatur tentang Ketentuan Umum; JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; Tata Cara Penggunaan JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat