Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Jadwal Retensi Arsip, Tugas Pokok Unit Pengolah Dan Unit Arsip, Pengelolaan Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Mekanisme Penyusutan Pemindahan Dan Pemusnahan Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat