Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2020/NO.85 LL Kab. Sambas : 49 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur pada jabatan pelaksana.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permenpan rb No. 38 Tahun 2017; Permenpan rb No.41 Tahun 2018; Menpan rb No.1 Tahun 2020; Perda Kab.Sambas No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nomenklatur Jabatan Pelaksana; Pengangkatan dan Pemindahan; Perubahan dan/atau Penambahan Jabatan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 6 Halaman dan 43 Halaman Penjelasan
|