Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PPDB BAB III PELAKSANAAN PPDB BAB IV DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG BAB V DAYA TAMPUNG DAN ZONASI BAB VI BIAYA BAB VII PERPINDAHAN PESERTA DIDIK BAB VIII PELAPORAN DAN PENGAWASAN BAB IX SANKSI BAB X KETENTUAN LAIN LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan