Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekolah Dasar adalah salah satu bentuk satuan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Sekolah Menengah Pertama adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan SD,MI atau bentuk lain yang sederajat. Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah yang dilakukan berdasarkan: a. Nondiskriminatif; b. Objektif; c. Transparan; d. Akuntabel; e. Berkeadilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan