Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 20), diubah Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, dan ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 - 16.00 WITA; dan b. Hari Jum’at :Pukul 07.30 - 11.00 WITA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat