BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARI DAN JAM KERJA Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, dan ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WITA; b. Hari Jum’at : Pukul 07.30 - 11.30 WITA. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IV SANKSI BAB V PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat