Beberapa ketentuan diubah yaitu: 1. Ketentuan pasal 2 huruf a dihapus 2. Ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat