Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 73 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora, terkait Kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Ketentuan Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan ketentuan pengajuan pencairan ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 73
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora
  2. PERBUP Kab. Blora No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Blora Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan