Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Pemberian TPP; III. Penetapan Besaran TPP; IV. Tim Pelaksanaan TPP; V. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; VI. Tata Cara Pembayaran TPP; VII. TPP Tambahan; VIII. Pendanaan; IX. Pengawasan dan Pembinaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat