Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 17 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegwai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Pemberian TPP; III. Penetapan Besaran TPP; IV. Tim Pelaksanaan TPP; V. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; VI. Tata Cara Pembayaran TPP; VII. TPP Tambahan; VIII. Pendanaan; IX. Pengawasan dan Pembinaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegwai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1723 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Timor Tengah Selatan No. 21 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan No. 57 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Peningkatan Kesejahteraan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah

  2. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan No. 57 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Peningkatan Kesejahteraan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan