Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 56 Tahun 2019 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

  2. Peraturan Bupati Nomor 4.A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan