Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip Perjalanan Dinas ; BAB III Perjalanan Dinas; BAB IV Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; BAB V Biaya Perjalanan Dinas; BAB VI Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; BAB VII Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; BAB VIII Perjalanan Dinas Luar Negeri; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat