Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Perwali tentang perubahan atas Perwali tentang pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan kepada pegawai teladan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2014
Tanggal Berlaku
12 Februari 2014
Sumber
BD.2014/No.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan