pedoman penilaian dan pemberian penghargaan pegawai teladan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pembinaan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, terhadap pegawai yang secara nyata telah menunjukkan prestasi, kompetensi, kemampuan kerjasama, disiplin, dan memiliki moral dan perilaku yang baik dalam melaksanakan tugas, perlu diberikan penghargaan sebagai Pegawai Teladan dan terdapat perubahan periode dan penganggaran dalam pelaksanaan pemberian penghargaan terhadap pegawai teladan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Menetapkan Perwali tentang perubahan atas Perwali tentang pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan kepada pegawai teladan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 9) diubah
- 4 hlm
|