Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah yaitu Panitia dalam memberikan persetujuan dan usulan Pengangkatan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa untuk diangkat menjadi Perangkat Desa, didasarkan pada hasil ujian penyaringan berupa ujian tertulis serta dapat mempertimbangkan kecakapan dalam mengoperasikan komputer, dan wawancara kepada Calon Perangkat Desa dengan mempertimbangkan penilaian terhadap Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat