Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perangkat Desa; 3. Tata Cara Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa; 4. Ujian; 5. Larangan dan Sanksi Dalam Pencalonan Perangkat Desa; 6. Penetapan Perangkat Desa; 7. Masa Kerja Perangkat Desa; 8. Kewajiban, Hak Dan Larangan Perangkat Desa; 9. Pemberhentian Perangkat Desa; 10. Unsur Staf Perangkat Desa; 11. Perangkat Desa Dari Pegawai Negeri Sipil; 12. Biaya Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat