STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2020/ NO.921
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK: |
- agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dapat berjalan baik dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu dilingkungan perangkat daerah dan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 90 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 90 Tahun 2016.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- 13
|