Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 54 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tunai Bersifat Khusus yang Bersumber dari APBD PRovinsi Riau Tahun 2020 untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sasaran, Kriteria, Mekanisme Pendataan, Penerima, Persyaratan, Jenis dan Besaran Bantuan; Pelaksanaan Penyaluran; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tunai Bersifat Khusus yang Bersumber dari APBD PRovinsi Riau Tahun 2020 untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
22 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2020
Tanggal Berlaku
22 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 54
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Siak No. 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau Tahun 2020 Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan