Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2020

JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA DI KABUPATEN MUARO JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai kriteria, penganggaran, prosedur penyusunan BTT, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; serta pengawasan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2020 tentang JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA DI KABUPATEN MUARO JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
10 April 2020
Tanggal Pengundangan
10 April 2020
Tanggal Berlaku
10 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Muaro Jambi No. 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan