HARI JADI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2021/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara telah diatur mengenai penetapan hari jadi Provinsi Kalimantan Utara setiap tanggal 22 April;
setelah dilakukan evaluasi dan berdasarkan kajian yuridis terhadap Peraturan Gubernur, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundanga-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara
- 2 Halaman
|