Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 34 Tahun 2017

KODE ETIK PNS, PTT DAN THL PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencakup maksud, tujuan dan ruang lingkup Kode Etik PNS, PTT, dan THL di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Lingga, sanksi dan tindakan administratif, majelis kode etik, dan pelaporan/pengaduan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 34 Tahun 2017 tentang KODE ETIK PNS, PTT DAN THL PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
06 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lingga No. 23 Tahun 2023 tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
  2. PERBUP Kab. Lingga No. 13 Tahun 2023 tentang Nilai Dasar (Core Values), Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan