Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerGub ini mengatur tentang perubahan atas PerGub Kaltara No. 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada RSUD Tarakan, yang meliputi: Pasal I: Perubahan lampiran analisis jabatan dan analisis beban kerja; Pasal II: Penambahan pasal baru, yaitu Pasal 5A, yang mengatur tentang hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS); Lampiran I: Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja pada RSUD Tarakan; Lampiran II: Peta jabatan RSUD Tarakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019
Tanggal Berlaku
13 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (83)
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan