PerGub ini mengatur tentang perubahan atas PerGub Kaltara No. 109 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada RSUD Tarakan, yang meliputi: Pasal I: Perubahan lampiran analisis jabatan dan analisis beban kerja; Pasal II: Penambahan pasal baru, yaitu Pasal 5A, yang mengatur tentang hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS); Lampiran I: Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja pada RSUD Tarakan; Lampiran II: Peta jabatan RSUD Tarakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat